S T I A - B A N D U N G
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi

Blog Resmi STIA Bandung
Jangan Suruh Aku Berjalan Ketika Aku Ingin Terbang!

Copyright 2010 gubhugreyot.blogspot.com - All rights reserved

Kamis, 25 Maret 2010

Tentunya kita sering mendengar tentang pajak. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib
pajak berdasarkan norma–norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima
secara langsung . Pajak yang ada sekarang ini sebenarnya sudah dikenal sejak
zaman dahulu. Zaman dahulu ,pajak dikenal dengan sebutan upeti.Upeti merupakan sejumlah
uang emas dan harta lainnya yang dipersembahkan kepada raja yang berkuasa dan
dijadikan sebagai sumber penerimaan untuk membiayai negara atau kerajaanya.
      Di
Indonesia, Undang-Undang mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang  No 16 tahun 2000. Di dalam Undang-Undang
tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan ketentuan serta tata cara dalam
melakukan hal yang berhubungan dengan pajak. Setiap warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat ,wajib membayarkan pajak kepada pemerintah. Orang pribadi
atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau
pemotong pajak tertentu disebut sebagai wajib pajak.
      Apakah
sebenarnya fungsi dari pajak? Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23
ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.” Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi
yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama,pengatur
kegiatan ekonomi,pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana
stabilisasi ekonomi.
      Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan masa pajak.
Masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan
takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
paling lama 3 (tiga) bulan takwim. Adapun hal lainnya yang menyangkut tentang
waktu pemenuhan pajak yaitu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian tahun dalam
pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
      Sistem
pemungutan pajak di Indonesia
pada saat ini menggunakan full self assessment system yang artinya dalam
penghitungan dan pemungutan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan bila
menemui kesulitan ,wajib pajak dapat bertanya pada aparat pajak. Selain itu
dengan full assessment system wajib pajak harus menghitung sendiri jumlah
seluruh penghasilan yang telah diperolehnya,menghitung sendiri jumlah pajak
yang terutang ,menghitung sendiri jumlah pajak yang telah dibayar atau dapat
dikreditkan ,menghitung sendiri jumlah pajak yang masih harus dibayar, menyetor
sendiri jumlah pajak yang masih harus disetor ke Kas Negara via bank persepsi
,dan wajib pajak wajib mengisi serta melaporkan sendiri Surat Pemberitahuan
(SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP) ke DJP/ kantor pajak Dalam self-assessment
system, fungsi
aparat pajak adalah memberikan penyuluhan, pembinaan, dan
pelayanan serta melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
      Tahap awal seorang wajib pajak adalah
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
      Berhubung
penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri maka dapat dikatakan,
dapat saja terjadi penyelewengan dari pembayaran pajak yang seharusnya. Apabila
hal tersebut terjadi maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi yang berupa sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang
kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak dan apabila jangka
waktu yang ditetapkan telah lewat, maka sanksi administrasi ditambahkan berupa
bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Wajib pajak
yang tidak taat dengan aturan perpajakan (sudah mencapai tahap yang harus
ditindak tegas) akan dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
      Menurut
Mar''ie
Muhammad, Mantan Menteri Keuangan Indonesia , di dalam pasal
38, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ,jika kealpaan pembayaran pajak
menimbulkan kerugian negara, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana kurungan
dan atau denda. Mengingat penerapan aturan perpajakan tidak matematis dan
umumnya masyarakat tidak menguasai aturan perpajakan dan aturan perpajakan
banyak yang intepretatif (tergantung dari intepretasi petugas pajak), maka
sebaiknya kita kembali kepada prinsip pajak, yaitu untuk penerimaan negara.
      Jadi,
jika indikasinya cukup bahwa pembayar pajak hendak melalaikan dengan sengaja
pembayaran pajaknya, dikenakan sanksi denda dan berikan sanksi yang berat.
Hukuman pidana hanya dikenakan melalui putusan pengadilan, hal ini penting agar
ada kepastian hukum dan tidak menjadi alat tarik ulur antara petugas pajak dan
pembayar pajak. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai keseimbangan
antara kepentingan pemerintah dan pembayar pajak. Menurut paradigma lama,
kepentingan pemerintah sama dengan kepentingan negara harus diubah dan
pemerintah hanya salah satu stakeholder untuk menjaga kepentingan negara. Ini
karena masih ada stakeholder lain, yaitu DPR, kelompok kepentingan, dunia
usaha, dan masyarakat sipil.
      Dengan
demikian , kita dapat mengetahui sekilas mengenai serba-serbi tentang pajak
serta sedikit tentang tatacara pajak serta konsekuensi dari adanya
penyelewengan terhadap masalah pajak di Indonesia. Diharapkan pada waktu
mendatang ,kebijakan pajak dapat semakin membantu pembangunan serta kemajuan
negara di berbagai bidang. Oleh karena itu, kita sebagai wajib pajak dihimbau
agar menjadi seorang wajib pajak yang baik ,taat pada hukum .Karena dengan
membayar pajak ,kita sebagai warga negara
pun ikut menyukseskan pembangunan dan kinerja negara.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com