Tugas dan wewenang DPR
1. Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
2. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
4. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
6. Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
0 komentar:
Posting Komentar